Mengapa Pernikahan Dini di Indonesia Berbahaya?
Pernikahan dini menjadi isu sosial yang praktiknya masih banyak terjadi di berbagai negara berkembang, khususnya di Indonesia. Dari laporan yang dirilis oleh UNICEF, pravelensi pernikahan di bawah usia 18 tahun cukup tinggi hingga menyentuh angka 28%. BPS (Badan Pusat Statistik) juga merilis bahwa angka kejadian atau prevalensi pernikahan anak lebih banyak terjadi di pedesaan dengan angka 27,1% dibandingkan di perkotaan yang berada pada 17,1% (BPS,2016).. Tingginya prevalensi pernikahan dini ini memberikan dampak yang sangat luas dan dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat. Salah satu dampak yang paling signifikan adalah terhadap kesehatan fisik dan tidak tercapainya kematangan psikologis pasangan praktik pernikahan dini. Dilihat dari segi psikologis, di usia yang belum matang remaja belum dapat mengendalikan emosi sepenuhnya karena ketidaksiapan dalam menghadapi tanggungjawab yang sebenarnya harus di emban oleh orang dewasa. Ini akan memberikan dampak buruk dengan adanya pertengkaran dan akan trauma karena kehidupannya yang tidak bebas. Sejalan dengan hal tersebut, kondisi tidak siapnya mental dan fisik juga dapat berpengaruh pada kesehatan gizi anak.
Pernikahan dini juga berdampak pada ekonomi keluarga. Dengan umur yang masih muda, biasanya mereka memiliki keterbatasan dalam hal keterampilan dan pengalaman kerja, yang mengarah pada rendahnya kemampuan mereka untuk memperoleh penghasilan yang memadai. Hal ini sering kali mengakibatkan keluarga muda menjadi rentan terhadap kemiskinan dan ketidakstabilan finansial jangka panjang.
Secara sosial, pernikahan dini dapat membatasi hak perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik serta memengaruhi kesejahteraan generasi mendatang. Pernikahan dini juga sering kali dikaitkan dengan peningkatan risiko perceraian, karena pasangan yang masih belum siap untuk menghadapi tekanan dan tanggung jawab yang datang dari pernikahan mereka
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta masyarakat secara luas. Edukasi yang lebih baik tentang pentingnya pendidikan, kesetaraan gender, dan hak-hak individu perlu didorong secara intensif agar masyarakat dapat memahami konsekuensi jangka panjang dari pernikahan dini. Selain itu, perlindungan hukum yang lebih kuat dan penguatan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak dan remaja juga merupakan langkah penting untuk mengurangi prevalensi pernikahan dini di masa mendatang.
Daftar Pustaka:
file:///C:/Users/DELL/Downloads/4748-10071-1-SM%20(2).pdf
https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC10123900/
file:///C:/Users/DELL/Downloads/94-Article%20Text-170-1-10-20190308%20(2).pdf
https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan/perkawinan-anak-di-indonesia
https://indonesiabaik.id/infografis/mayoritas-pemuda-di-indonesia-menikah-muda